Janda Muda dan Seksi Ini Ternyata Anggota Komplotan Curanmor, Akui Sudah 4 Kali Beraksi

Senin, 08 Februari 2021 - 14:30 WIB
Baca juga: Upaya BKSDA Blitar Melacak 'Sang Legenda' Harimau Jawa di Lereng Wilis

Tersangka DRU, ujar Hendra, melakukan aksinya bersama IR dan AP, yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron. DRU, IR, dan API memiliki peran berbeda. "Pelaku DRU yang kami amankan ini tugasnya membawa motor korban . Sedangkan IR memantau kondisi dalam warnet, dan AP menunggu di luar," ujarnya.

Lebih lanjur Hendra menuturkan, berdasarkan keterangan DRU, mereka telah empat kali mencuri motor. Motor curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baca juga: Nekat Jual Pulau Lantigiang Rp900 Juta, Penerima Uang Muka Jadi Tersangka

Dari tangan tersangka, Satresktrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku DRU saat mencuri.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DRU dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!