Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Macan Dahan yang Dilindungi Digagalkan
Senin, 08 Februari 2021 - 01:15 WIB
JAMBI - Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK , Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dan Polda Jambi, berhasil menggagalkan aksi orang tidak bertanggungjawab dalam penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.
Dua pelaku berhasil diamankan di depan SPBU Paalmerah di Jalan Marsda Abdurahman Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi , yakni Sy (48) dan DP (18), beserta barang bukti kulit dan tulang macan dahan.
Komandan Brigade SPORC Brigade Harimau Jambi, Beth Venri mengakui penangkapan tersebut. Menurutnya, ini merupakan hasil Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar Balai PPHLHK Wilayah Sumatera pada Sabtu (6/2/2021) malam.
“Kita mengamankan dua pria yang menjadi pelaku yakni, SY dan DP. Keduanya merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi beserta barang bukti berupa satwa macan dahan dan tulang-tulangnya,” kata Venri, Minggu malam (7/2/2021).
Dia menambahkan, modus operandi kedua pelaku dengan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi undang-undang berupa satwa macan dahan dan tulang-tulangnya.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli satwa yang dilindungi tersebut. Selanjutnya, dengan koordinasi yang baik melalui tim gabungan, petugas terus melacak keberadaan kedua pelaku.
Barulah pada Sabtu (6/2/2021) malam, dengan informasi full data, petugas langsung menggerebek pelaku yang mengendarai kendaraan bermotor di depan SPBU Paalmerah. Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna biru yang berisi karung warna putih yang berisi kulit macan dahan.
Dua pelaku berhasil diamankan di depan SPBU Paalmerah di Jalan Marsda Abdurahman Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi , yakni Sy (48) dan DP (18), beserta barang bukti kulit dan tulang macan dahan.
Komandan Brigade SPORC Brigade Harimau Jambi, Beth Venri mengakui penangkapan tersebut. Menurutnya, ini merupakan hasil Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar Balai PPHLHK Wilayah Sumatera pada Sabtu (6/2/2021) malam.
“Kita mengamankan dua pria yang menjadi pelaku yakni, SY dan DP. Keduanya merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi beserta barang bukti berupa satwa macan dahan dan tulang-tulangnya,” kata Venri, Minggu malam (7/2/2021).
Dia menambahkan, modus operandi kedua pelaku dengan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi undang-undang berupa satwa macan dahan dan tulang-tulangnya.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli satwa yang dilindungi tersebut. Selanjutnya, dengan koordinasi yang baik melalui tim gabungan, petugas terus melacak keberadaan kedua pelaku.
Barulah pada Sabtu (6/2/2021) malam, dengan informasi full data, petugas langsung menggerebek pelaku yang mengendarai kendaraan bermotor di depan SPBU Paalmerah. Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna biru yang berisi karung warna putih yang berisi kulit macan dahan.
tulis komentar anda