Belum Signifikan Turunkan COVID-19, DIY Perpanjang PPKM hingga 26 Februari

Sabtu, 06 Februari 2021 - 20:01 WIB
Sultan menjelaskan, dengan konsep mikro, bupati dan wali kota se-DIY diminta memperketat pengawasan mobilitas masyarakat di tingkat bawah yakni dari RT dan RW, padukuhan dan kalurahan.

Kalurahan diminta membuat posko bersama yang melibatkan semua pihak melalui Jaga Warga. Dengan langkah ini harapan tren kasus COVID-19 yang saat ini sudah masuk ke klaster keluarga dan lingkungan dapat diminimalisir.

“Melalui Jaga Warga, gerakan bersama semua warga dalam menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19,” paparnya.

Selain mengaktifkan pengawasan di tingkat mikro, Pemda DIY juga fokus pada perekonomian DIY agar tidak semakin terpuruk yaitu dengan memperpanjang jam operasional. "Jika dalam PPKM sebelumnya para pelaku ekonomi diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB, pada PPKM mikro nanti jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," jelas Sultan.

Baca juga: Sakit dan Faktor Usia, Pengasuh Ponpes Krapyak KH Atabik Ali Wafat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!