Ini Perbedaan Ganjil Genap Kota Bogor dengan DKI Jakarta

Sabtu, 06 Februari 2021 - 13:28 WIB
“Peraturan ini berlaku 24 jam setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Selain pekerja yang disebutkan di atas, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan ambulans, kendaraan kegawatdaruratan, angkutan umum, ojek online, taksi online, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” jelas Bima.

Khusus untuk kendaraan dinas pemerintah, lanjut Bima, apabila ditemukan dipakai tidak dalam urusan kedinasan, maka dilakukan penindakan oleh petugas. “Kalau pelat dinas tapi isinya mengajak keluarga jalan-jalan, berarti bukan dalam rangka dinas. Harusnya kan Sabtu-Minggu banyak yang tidak berdinas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya bersama jajaran Dishub Kota Bogor sudah menentukan 6 titik sekat di dekat perbatasan, seperti Yasmin, Bubulak, Pomad, Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Ciawi, dan Gunung Batu. Selain itu, terdapat juga 7 checkpoint, seperti Air Mancur, RSUD, Jalak Harupat, Tugu Kujang, Bantarjati, Irama Nusantara dan Ekalokasari.

“Ini bukan ganjil genap terkait dengan mengurangi volume kemacetan lalu lintas tetapi tentang protokol kesehatan. Sehingga tidak ada sanksi tilang. Tetapi ada sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga nanti yang ada di pos statis kalau memang nanti ada kendaraan tidak sesuai dengan tanggalnya, maka akan kami perintahkan untuk putar balik,” ujar Susatyo.

Susatyo mengaku sudah sampaikan kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan kegiatan tersebut untuk bisa komunikatif dengan masyarakat. “Untuk bisa mengetahui butuhnya mau ke mana, tentu akan menjadi pertimbangan. Berlaku bagi warga Kota Bogor maupun warga luar Bogor. Ingat ini bukan tentang kemacetan lalu lintas, mengapa 24 jam? Karena ini menyangkut tentang protokol kesehatan,” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!