Ini Perbedaan Ganjil Genap Kota Bogor dengan DKI Jakarta
Sabtu, 06 Februari 2021 - 13:28 WIB
Pemkot Bogor memastikan kebijakan sistem ganjil genap saat akhir pekan di Kota Bogor berbeda dengan DKI Jakarta.Foto/SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan kebijakan sistem ganjil genap di Bogor saat akhir pekan berbeda dengan DKI Jakarta. Ganjil genap di Bogor ditujukan untuk mengurangi mobilitas warga seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, kebijakan ganjil genap di Kota Bogor berbeda dengan yang diterapkan DKI Jakarta selama ini.“Fokus kami bukan untuk mengurangi kemacetan, tetapi untuk mengurangi mobilitas warga seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor,” kata Bima Arya kepada wartawan Sabtu (6/2/2021).
Jadi, lanjut Bima, ganjil genap ini tidak untuk menghambat produktivitas warga. Tapi untuk penerapan protokol kesehatan, terutama kepada orang-orang yang tidak jelas tujuannya. Bagi yang bekerja, melayani publik, perekonomian, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, masih bisa melintas sepanjang bisa membuktikan dengan menunjukan ID card atau surat keterangan dari perusahaan/lembaga ataupun pembuktian lainnya kepada petugas.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Bima, petugas akan memerintahkan pengendara untuk putar balik atau tidak bisa melintasi pos penyekatan di sejumlah titik yang disiagakan. Baca: Terjaring Razia Ganjil Genap di Bogor, Ayu Ting Ting Putar Balik
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, kebijakan ganjil genap di Kota Bogor berbeda dengan yang diterapkan DKI Jakarta selama ini.“Fokus kami bukan untuk mengurangi kemacetan, tetapi untuk mengurangi mobilitas warga seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor,” kata Bima Arya kepada wartawan Sabtu (6/2/2021).
Jadi, lanjut Bima, ganjil genap ini tidak untuk menghambat produktivitas warga. Tapi untuk penerapan protokol kesehatan, terutama kepada orang-orang yang tidak jelas tujuannya. Bagi yang bekerja, melayani publik, perekonomian, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, masih bisa melintas sepanjang bisa membuktikan dengan menunjukan ID card atau surat keterangan dari perusahaan/lembaga ataupun pembuktian lainnya kepada petugas.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Bima, petugas akan memerintahkan pengendara untuk putar balik atau tidak bisa melintasi pos penyekatan di sejumlah titik yang disiagakan. Baca: Terjaring Razia Ganjil Genap di Bogor, Ayu Ting Ting Putar Balik
Lihat Juga :