DKI Tidak Ada Rencana Lockdown, Ini Saran Epidemiolog ke Pemerintah Pusat

Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:17 WIB
Selain itu, Dicky juga menyoroti Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, DPR seharusnya dapat melakukan pengkajian atas UU tersebut karena dinilai sudah tidak responsif.

"Strategi yang ada di situ (UU Karantina Kesehatan) sulit diterapkan karena memberatkan. Ternyata kan harus semua penduduk disuplai kalau melakukan lockdown itu, ada sampai pakan ternaknya. Tentu itu berat bagi pemerintah daerah atau pusat," ujarnya.

Atas hal tersebutlah, saat ini banyak bermunculan berbagai macam inovasi pembatasan yang hanya berbeda nama, tetapi substansinya kurang lebih sama. Jika dibiarkan, maka hal itu kurang efisien karena akan menyebabkan tidak adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah selaku pembuat kebijakan.

"Artinya regulasinya tidak bisa dipakai secara efektif. Saya kira sudah waktunya dikaji UU ini, apa perlu cepat direvisi untuk ke depannya menjadi lebih responsif," tuturnya.

Pengkajian atas UU tersebut, kata Dicky, tentunya akan memiliki dampak positif yang panjang. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan untuk kemungkinan terburuk saat negara tertimpa pandemi lain di masa yang akan datang."Tidak hanya untuk saat pandemi sekarang ini yang relatif masa krtisinya bisa sampai dua tahun. Ke depan bisa juga untuk rencana menghadapi pandemi selanjutnya," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!