SKB Tiga Menteri Ciptakan Keberagaman dan Kompetisi Institusi Pendidikan

Sabtu, 06 Februari 2021 - 08:04 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Bagja Setiawan. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG BARAT - Munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Negeri harus disikapi dengan bijak. Itu dikarenakan SKB ini memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menjalankan roda pendidikan termasuk dalam hal menentukan atributnya.

"Saya kira di KBB ada atau tidak ada SKB Tiga Menteri itu semuanya sudah berjalan dan tidak jadi persoalan. Semua tergantung dari sudut pandang saja, karena pastikan tujuannya baik," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Bagja Setiawan, Jumat (5/2/2021).

Bagja menilai, SKB Tiga Menteri itu adalah pilihan yang bisa dilaksanakan ataupun tidak, jadi bukan boleh atau tidak boleh. Menjadi hak sekolah untuk membuat aturan di lingkungannya selama itu baik dan tidak bertentangan dengan aturan.



Baca juga: Hari Ini Mulai Dilakukan Lockdwon, Bisnis Hotel di Lembang Terjun Bebas

Pemakaian seragam atau atribut di sekolah islam di KBB selama ini sudah berjalan. Mereka membuat atribut yang sesuai norma dan kaidah sesuai dengan jenjang pendidikannya. Itu menjadi suatu nilai tambah dan kebanggaan dari sekolah, apalagi mendapat dukungan dari orang tua siswa.

"Itu bisa memunculkan iklim kompetisi yang sehat, dan memang sudah sewajarnya lembaga pendidikan bersaing dalam menonjolkan kualitas pendidikannya," kata politisi PKS ini.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Bupati Aa Umbara Minta Warga Menahan Diri Diam di Ruma

Kondisi saat ini pun, lanjut dia, banyak sekolah-sekolah swasta yang kualitasnya melebihi dari kualitas sekolah yang dibiayai pemerintah. Mereka mewarnai keberagaman pendidikan di KBB, sekolah negeri pun tidak merasa khawatir menjadi kehilangan peminat.

"Esensi dasar dari pendidikan adalah transfer pengetahuan dari guru ke siswa, jadi kalau soal keberagaman seragam itu adalah atributif yang merupakan kebebasan dari setiap sekolah. Tidak boleh dikekang, asalkan tidak juga menjadi pemaksaan," pungkasnya
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content