Polda Jambi Tangkap Pemilik 40.500 Baby Lobster Ilegal di Bogor

Sabtu, 06 Februari 2021 - 05:40 WIB
"Dalam aksinya, Lim mendapatkan 10 juta sampai 15 juta rupiah per tripnya, sementara Boy dapat 70 juta per tripnya," tandas Deden.

Baca juga: Hendak Diisolasi, Pasien Positif COVID-19 Ancam Petugas dengan Linggis

Diketahui, benih lobster tersebut berasal dari Lampung dan hendak dikirimkan ke Singapura melalui jalur darat Jambi. Naas, pengiriman tersebut digagalkan jajaran Polres Tanjungjabung Timur di kawasan Desa Majelis Hidayah.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!