DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin
Jum'at, 17 April 2020 - 17:23 WIB
Andri menuturkan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan pemeriksaan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 16 April kemarin, tercatat ada 150 perusahaan yang disidak dan 23 perusahan yang ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
Perusahaan tersebut, lanjut Andri, menyebar di empat wilayah. Sebanyak 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.
Sayangnya dia belum bisa membeberkan kepada publik jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Rata rata perusahaan yang kita tutup itu mempekerjakan karyawan sekitar 2-3.000 orang," tuturnya.
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Perusahaan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Perusahaan tersebut, lanjut Andri, menyebar di empat wilayah. Sebanyak 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.
Sayangnya dia belum bisa membeberkan kepada publik jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Rata rata perusahaan yang kita tutup itu mempekerjakan karyawan sekitar 2-3.000 orang," tuturnya.
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Perusahaan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Lihat Juga :