DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin

Jum'at, 17 April 2020 - 17:23 WIB
Sebanyak 200 perusahaan di luar pengecualian beroperasi karena miliki izin Kemenperin.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan ada ratusan perusahaan di Jakarta yang masih tetap beroperasi karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di masa PSBB. Ratusan perusahaan ini memiliki ribuan karyawan yang menjadi salah satu penyumbang besar mobilitas pekerja di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, setelah melakukan pendataan dan pemeriksaan banyak ditemukan perusahan yang tidak dikecualikan dalam PSBB justru malah beroperasi. Namun, mereka memiliki surat izin Kemenperin boleh melaksanakan kegiatan saat PSBB."Nah, begitu saya cek, ternyata banyak nih. ada sekitar 200-an jumlahnya," kata Andri kepada wartawan Jumat (17/4/2020).



Menurut dia, 200 perusahaan itu rata rata bermanufaktur besar penyumbang mobilitas penduduk dan berpotensi memperluas penyebaran virus Corona (Covid-19). Dia pun meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar itu.

Sambil menunggu surat evaluasi tersebut, Andri meminta ratusan perusahaan tersebut memberlakukan protokol Covid-19 dalam beraktivitas. "Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan. Kalau mereka tidak mengurangi target produksi, mana bisa kurangi pekerja. Itu yang saya dengar," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!