Jual Obat-obat Keras, Toko Kosmetik di Cikupa Digerebek Polisi

Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:19 WIB
"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," sambungnya.

Ternyata kecurigaan warga benar. Di tokonya itu, KMR tidak menjual perlengkapan kosmetik. Tetapi obat keras daftar G. Baca juga: Harus Disertai Resep Dokter, Dexamethasone Masuk Kategori Obat Keras

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!