Jual Obat-obat Keras, Toko Kosmetik di Cikupa Digerebek Polisi
Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:19 WIB
Polisi gerebek toko kosmetik yang menjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol di Cikupa, Tangerang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Toko kosmetik di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, digerebek jajaran Polsek Cikupa , Polresta Tangerang. Penggerebekan itu dilakukan karena took tersebut menjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dalam penggerebekan ini petugas mengamankan seorang pria, penjaga toko berinisial KMR (24) dan barang bukti 19tablet tramadol dan 166 butir pil excimer.
"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," kata Wahyu kepada SINDOnews di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba, BNN Sita 60,63 Kg Sabu dan 1 Juta Obat Keras
Dilanjutkan dia, penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga yang merasa resah. Karena banyak warganya yang telah menjadi korban dari obat-obatan keras tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dalam penggerebekan ini petugas mengamankan seorang pria, penjaga toko berinisial KMR (24) dan barang bukti 19tablet tramadol dan 166 butir pil excimer.
"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," kata Wahyu kepada SINDOnews di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021). Baca juga: Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba, BNN Sita 60,63 Kg Sabu dan 1 Juta Obat Keras
Dilanjutkan dia, penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga yang merasa resah. Karena banyak warganya yang telah menjadi korban dari obat-obatan keras tersebut.
Lihat Juga :