Kapolrestabes Bandung: Brigpol JN Lakukan Pungli terhadap Sopir Truk Sayur
Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:46 WIB
BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menegaskan bahwa Brigadir Polisi (Brigpol) JN melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut sayuran yang melanggar aturan lalu lintas, bukan pemudik atau pelanggar aturan PSBB.
"Jadi yang dipungli bukan pemudik, tapi (sopir) truk pengangkut sayur," kata Kombes Pol Ulung kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020) malam. (BACA JUGA: Diduga Pungli, Anggota Polrestabes Bandung Ditangkap Paminal Mabes Polri )
Ditanya dengan pelanggaran seperti itu, sanksi apa yang akan diterima Brigpol JN? Ulung belum bersedia memberikan keterangan. Sebab untuk menentukan sanksi harus melalui sidang profesi dan etik terlebih dulu. "Nanti (penentuan sanksi) akan disidangkan dulu," ujar perwira menengar Polri berpangkat melati tiga ini.
Sebelumnya, Ulung akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan Brigadir Polisi JN, oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Pungli tersebut diduga dilakukan Brigpol JN di cek poin Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) gerbang Tol Pasirkoja, Kota Bandung pada Kamis 13 Mei 2020. (BACA JUGA: 5 Pelaku Pungli saat PSBB Dibekuk Polisi )
Kombes Pol Ulung membantah informasi yang menyebutkan bahwa Brigadir JN melakukan pungli kepada pelanggar PSBB. Kapolrestabes juga membantah besaran pungli yang diambil Brigpol JN. (BACA JUGA: Anggota Diduga Lakukan Pungli saat PSBB, Ini Penjelasan Kapolrestabes Bandung )
Menurut Ulung pungli yang diambil JN hanya sebesar Rp50 ribu bukan Rp750 ribu-Rp1 juta. "Yang pungli itu, jadi bukan pelanggaran PSBB, tapi pelanggaran lantas (lalu lintas), karena kir mati. Orang tersebut (pelaku pelanggaran) memberikan anggota sebanyak Rp50 ribu," kata Ulung.
Ulung berjanji akan memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini setelah pemeriksaan terhadap Brigpol JN selesai. "Nanti lengkapnya saya kabari karena baru selesai diriksa (diperiksa)," ujar Kapolrestabes.
Diberitakan sebelumnya, Brigpol JN, oknum anggota Satlantas Polredtabes Bandung yang ditangkap petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri diduga karena melakukan pungli terhadap pemudik di Tol Pasirkoja pada Kamis 13 Mei 2020.
Setelah ditangkap, Brigadir JN menjalani pemeriksaan intensif. Setelah selesai pemeriksaan, Brigadir JN bakal menjalani sidang profesi dan etik Polri.
"Jadi yang dipungli bukan pemudik, tapi (sopir) truk pengangkut sayur," kata Kombes Pol Ulung kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020) malam. (BACA JUGA: Diduga Pungli, Anggota Polrestabes Bandung Ditangkap Paminal Mabes Polri )
Ditanya dengan pelanggaran seperti itu, sanksi apa yang akan diterima Brigpol JN? Ulung belum bersedia memberikan keterangan. Sebab untuk menentukan sanksi harus melalui sidang profesi dan etik terlebih dulu. "Nanti (penentuan sanksi) akan disidangkan dulu," ujar perwira menengar Polri berpangkat melati tiga ini.
Sebelumnya, Ulung akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan Brigadir Polisi JN, oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Pungli tersebut diduga dilakukan Brigpol JN di cek poin Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) gerbang Tol Pasirkoja, Kota Bandung pada Kamis 13 Mei 2020. (BACA JUGA: 5 Pelaku Pungli saat PSBB Dibekuk Polisi )
Kombes Pol Ulung membantah informasi yang menyebutkan bahwa Brigadir JN melakukan pungli kepada pelanggar PSBB. Kapolrestabes juga membantah besaran pungli yang diambil Brigpol JN. (BACA JUGA: Anggota Diduga Lakukan Pungli saat PSBB, Ini Penjelasan Kapolrestabes Bandung )
Menurut Ulung pungli yang diambil JN hanya sebesar Rp50 ribu bukan Rp750 ribu-Rp1 juta. "Yang pungli itu, jadi bukan pelanggaran PSBB, tapi pelanggaran lantas (lalu lintas), karena kir mati. Orang tersebut (pelaku pelanggaran) memberikan anggota sebanyak Rp50 ribu," kata Ulung.
Ulung berjanji akan memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini setelah pemeriksaan terhadap Brigpol JN selesai. "Nanti lengkapnya saya kabari karena baru selesai diriksa (diperiksa)," ujar Kapolrestabes.
Diberitakan sebelumnya, Brigpol JN, oknum anggota Satlantas Polredtabes Bandung yang ditangkap petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri diduga karena melakukan pungli terhadap pemudik di Tol Pasirkoja pada Kamis 13 Mei 2020.
Setelah ditangkap, Brigadir JN menjalani pemeriksaan intensif. Setelah selesai pemeriksaan, Brigadir JN bakal menjalani sidang profesi dan etik Polri.
(awd)
tulis komentar anda