Ratusan Personel Polisi di Jawa Timur Lakukan Donor Plasma Konvaselen

Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:17 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta melakukan pengecekan anggota yang sedang donor konvalesen di PMI Surabaya. Foto/Lukman
SURABAYA - Polda Jatim mengggelar screening donor plasma konvaselen terhadap 657 personel sebagai bentuk dukungan memperbanyak jumlah stok plasma konvalesen untuk penyembuhan pasien COVID-19. Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan donor plasma konvaselen sebanyak 120 personel.

“Kami mengimbau masyarakat yang telah sembuh dari COVID-19 dan masih berusia 18 sampai dengan 60 tahun, dapat melakukan donor plasma konvalesen, agar dapat membantu saudara kita yang sedang terpapar COVID-19,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat melakukan pengecekan anggota, yang sedang donor konvalesen di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Jalan Embong Ploso, Jumat (5/2/2021).

Jenderal bintang dua ini mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Harapannya dapat tercipta rasa aman, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekeliling. Sehingga Jatim bisa aman dan sehat.

“Dengan kita disiplin melakukan prokes, secara otomatis keluarga kita aman, lingkungan sekeliling kita juga aman,” ujarnya.



Sementara itu, Humas UTD PMI Surabaya Triksi Hendria mengatakan, PMI Surabaya sudah menerima donor plasma konvalesen sejak Juni 2020 silam.

Namun kenaikan jumlah pendonor mulai terpantau sejak Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mencanangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen pada 18 Januari 2021 lalu. “Untuk anggota Polri dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, sebelumnya sudah ada yang melakukan donor tapi hanya sebagian saja," katanya.

Baca juga: 87 Persen Pelaku UMKM di Jawa Timur Terdampak Pandemi COVID-19

Diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyintas COVID-19 agar bisa menjadi pendonor plasma.

Diantaranya, pernah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui swab RT-PCR atau swab antigen, mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter atau rumah sakit setempat, telah bebas gejala COVID-19 seperti demam, batuk, sesak napas, diare sekurang-kurangnya 14 hari.

Baca juga: Amankan Aset Negara, PTPN XII Temui Kapolres Jember

Serta rentang usia antara 18-60 tahun, perempuan yang belum pernah hamil, berat badan minimal 55 kilogram (kg), tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content