Polres Cilegon Musnahkan Sabu Seberat 13,8 Kilogram
Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:46 WIB
CILEGON - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon , musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 13,8 kilogram. Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan awal Januari 2021 yang lalu di sebuah rumah makan di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolres Cilegon Kompol Winarno. "Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak kurang lebih 13,8 kilogram sabu yang sudah memperoleh ketetapan sita dari Kejari Cilegon," kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, Jumat (5/2/2020). Baca juga: 300 Gram Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 Tersangka
Selain menjalankan amanah Undang-undang, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan. "Pemusnahan kita lakukan yang pertama adalah dari sisi keamanan, kedua memang menjalankan amanah Undang-undang dan yang ketiga menghindari terjadinya keamanan," jelas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon dibantu Satresnarkoba Polres Serang, berhasil menangkap 3 orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Sumatera.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni ZE (30) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar, AP (34) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan MS (35) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar. Satu dari tiga tersangka yaitu MS tewas setelah ditembak, karena berusaha merebut senjata petugas yang melakukan penangkapan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolres Cilegon Kompol Winarno. "Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak kurang lebih 13,8 kilogram sabu yang sudah memperoleh ketetapan sita dari Kejari Cilegon," kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, Jumat (5/2/2020). Baca juga: 300 Gram Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 Tersangka
Selain menjalankan amanah Undang-undang, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan. "Pemusnahan kita lakukan yang pertama adalah dari sisi keamanan, kedua memang menjalankan amanah Undang-undang dan yang ketiga menghindari terjadinya keamanan," jelas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon dibantu Satresnarkoba Polres Serang, berhasil menangkap 3 orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Sumatera.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni ZE (30) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar, AP (34) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan MS (35) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar. Satu dari tiga tersangka yaitu MS tewas setelah ditembak, karena berusaha merebut senjata petugas yang melakukan penangkapan.
(don)
tulis komentar anda