Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri di Depan Ibunya di Serang
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:27 WIB
SERANG - Malangnya nasib Mawar (nama samaran), seorang anak di bawah umur di Kota Serang , dicabuli oleh ayah tirinya hingga mengandung dan melahirkan anak dari pelaku. Saking bejatnya, Mawar sempat diajak menyaksikan adegan persetubuhan antara Ibu dan ayah tirinya.
Kasus yang menimpa Mawar kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota. Saat ini, ayah tiri korban berinisial AL (48) telah dijadikan tersangka dan ditahan.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, korban yang merupakan pelajar SMA itu sudah dicabuli sejak tahun 2017, saat itu pelaku tinggal di kontrakan bersama ibu kandungnya.
Tindakan itu berawal saat ibu kandung korbang mengajak masuk ke dalam kamar. Namun ternyata, korban diminta untuk menyaksikan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan.
Bejadnya lagi, di tengah persetubuhan itu, AL menggerayangi tubuh korban dengan cara memegang payudaranya dan mencium-cium korban. Tidak sampai di situ, pelaku yang semakin berani, akhirnya menyetubuhi korban tanpa sepengetahuan dari ibu kandungnya hingga korban mengandung dan melahirkan seorang anak pada pertengahan tahun 2019.
“Korban baru berani melaporkan aksi bejat ayah tirinya pada 2021 ini. Ayah tiri korban sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka,” kata AKP Indara, Kamis (4/2/2021).
Menurut Indra, dalam kasus ini polisi masih melakukan pendalaman termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu kandung korban.“Iya, yang lain masih pemeriksaan lebih lanjut. Sementara motif pelaku suka aja karena serumah,” katanya.
Para pelaku terancam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus yang menimpa Mawar kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota. Saat ini, ayah tiri korban berinisial AL (48) telah dijadikan tersangka dan ditahan.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, korban yang merupakan pelajar SMA itu sudah dicabuli sejak tahun 2017, saat itu pelaku tinggal di kontrakan bersama ibu kandungnya.
Tindakan itu berawal saat ibu kandung korbang mengajak masuk ke dalam kamar. Namun ternyata, korban diminta untuk menyaksikan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan.
Bejadnya lagi, di tengah persetubuhan itu, AL menggerayangi tubuh korban dengan cara memegang payudaranya dan mencium-cium korban. Tidak sampai di situ, pelaku yang semakin berani, akhirnya menyetubuhi korban tanpa sepengetahuan dari ibu kandungnya hingga korban mengandung dan melahirkan seorang anak pada pertengahan tahun 2019.
“Korban baru berani melaporkan aksi bejat ayah tirinya pada 2021 ini. Ayah tiri korban sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka,” kata AKP Indara, Kamis (4/2/2021).
Menurut Indra, dalam kasus ini polisi masih melakukan pendalaman termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu kandung korban.“Iya, yang lain masih pemeriksaan lebih lanjut. Sementara motif pelaku suka aja karena serumah,” katanya.
Para pelaku terancam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nic)
tulis komentar anda