Gubernur Jatim Khofifah Tunjuk Qosim Sebagai Plt Bupati Gresik
Kamis, 04 Februari 2021 - 17:38 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wabup Gresik Moh. Qosim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik menggantikan tugas Bupati Sambari Halim Radianto yang sudah sebulan lebih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran positif COVID-19 .
“Iya (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa) sudah mengeluarkan SPT (surat perintah tugas kepada Moh Qosim untuk menjadi Plt Bupati Gresik). SPT dikeluarkan pada akhir Januari lalu,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun, Kamis (4/2/2021).
Dia mengatakan, SPT itu dikeluarkan setelah Sambari tak kunjung sembuh dari COVID-19. Disisi lain, roda pemerintahan harus tetap berjalan. Dalam UU juga dibenarkan bahwa, ketika kepala daerah berhalangan sementara, bisa digantikan oleh wakil kepala daerah.
Baca juga: Resmikan 3 Gedung Baru di Polretabes Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Minta Layanan Ditingkatkan
“Masa jabatan Bupati Sambari sampai 17 Februari 2020 mendatang. Setelah itu akan ada pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Jempin.
Baca juga: 4 Hari Lagi PPKM Berakhir, Kondisi Blitar Dinilai Masih Mengkhawatirkan
Sebelumnya, Pemkab Gresik berkirim surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyikapi kekosongan jabatan Bupati Gresik setelah Bupati Sambari Halim Radianto sakit dan dirawat sejak 28 Desember 20220, di salah satu RS di Surabaya. Langkah ini dilakukan mengingat tak semua tugas bupati bisa dilimpahkan kepada Wabup Moh. Qosim.
“Iya (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa) sudah mengeluarkan SPT (surat perintah tugas kepada Moh Qosim untuk menjadi Plt Bupati Gresik). SPT dikeluarkan pada akhir Januari lalu,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun, Kamis (4/2/2021).
Dia mengatakan, SPT itu dikeluarkan setelah Sambari tak kunjung sembuh dari COVID-19. Disisi lain, roda pemerintahan harus tetap berjalan. Dalam UU juga dibenarkan bahwa, ketika kepala daerah berhalangan sementara, bisa digantikan oleh wakil kepala daerah.
Baca juga: Resmikan 3 Gedung Baru di Polretabes Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Minta Layanan Ditingkatkan
“Masa jabatan Bupati Sambari sampai 17 Februari 2020 mendatang. Setelah itu akan ada pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Jempin.
Baca juga: 4 Hari Lagi PPKM Berakhir, Kondisi Blitar Dinilai Masih Mengkhawatirkan
Sebelumnya, Pemkab Gresik berkirim surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyikapi kekosongan jabatan Bupati Gresik setelah Bupati Sambari Halim Radianto sakit dan dirawat sejak 28 Desember 20220, di salah satu RS di Surabaya. Langkah ini dilakukan mengingat tak semua tugas bupati bisa dilimpahkan kepada Wabup Moh. Qosim.
(boy)
tulis komentar anda