Curi Bonsai Teman dan Tawarkan di Medsos, Residivis Diciduk Polisi
Jum'at, 17 April 2020 - 17:01 WIB
SLEMAN - Berniat agar bonsai hasil curiannya cepat laku, SH (50) wargaKowang, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, menawarkannya di media sosial (medsos) Facebook (FB). Tindak kejahatan residivis kambuhan ini justru terbongkar.
Terungkapnya kasus ini setelahJony Efendi (57) warga Grogolan, Umbulmartani, Ngemplak,Sleman, yang tak lain adalah pemilik 5 bonsai yang dicuri pelaku melihat penawaran SH di FB.
Korban Jony Efendi yang mengenal pelaku saat masih aktfi di komunitas pecinta bonsai, ke rumah pelaku untuk memastikan. Setelah mengecek kebenaran keberadaan 5 bonsai curian tersebut, korban Jony Efendi melaporkan pencurian itu ke Polsek Ngemplak.
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan, pelaku SH residivis yang keluar dari penjara pada tahun 2013 lalu.“Korban melapor ke polsek bersama barang bukti dan tersangka. Dalam kasus ini, tersangka SH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kapolsek, Jumat (17/4/2020).
Terungkapnya kasus ini setelahJony Efendi (57) warga Grogolan, Umbulmartani, Ngemplak,Sleman, yang tak lain adalah pemilik 5 bonsai yang dicuri pelaku melihat penawaran SH di FB.
Korban Jony Efendi yang mengenal pelaku saat masih aktfi di komunitas pecinta bonsai, ke rumah pelaku untuk memastikan. Setelah mengecek kebenaran keberadaan 5 bonsai curian tersebut, korban Jony Efendi melaporkan pencurian itu ke Polsek Ngemplak.
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan, pelaku SH residivis yang keluar dari penjara pada tahun 2013 lalu.“Korban melapor ke polsek bersama barang bukti dan tersangka. Dalam kasus ini, tersangka SH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kapolsek, Jumat (17/4/2020).
(zil)
tulis komentar anda