300 Gram Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 Tersangka

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:25 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan sabu seberat 300 gram pada Sabtu (30/1/21). Foto SINDOnews
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan sabu seberat 300 gram pada Sabtu (30/1/21) sekitar pukul 22.30 WIB. Barang bukti sabu ini diamankan Subdit, dan dari barang bukti ini ada tiga laki-laki yang jadi tersangka.

"TKP ini di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Kamis (4/2/21).

Ketiganya yakni RZ alias Joy Bin Raden Kamarudin (45) lahir di Penyengat 6 Mei 1975 beralamat di Pulau Penyengat, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Kemudian M alias S Bin Hasim Hamid (19), lahir di Penyengat 25 Juli 2001 beralamat di Pulau Penyengat, Kampung Datuk, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang dan yang ketiga yakni HS alias D Bin Ongku Siregar (28) lahir di Tanjungpinang 27 Mei 1991 beralamat di Jl. Transito No. KM 7, Kec. Tanjung Timur, Kota Tanjungpinang.

"Selain barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang di dalamnya dibalut plastik bening sabu seberat 300 gram dan 1 unit R2 Yamaha Mio Soul Biru Hitam BP 5212 EK," katanya.

Mudji juga menjelaskan kronologis penangkapan ini yakni Sabtu (30/1/21) sekira pukul 22.30 WIB Subdit 3 melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 3 orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jl. R.h Fisabilillah.

Ketiga orang ini ditangkap karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu sekira seberat 300 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik hitam dengan dibungkus plastik bening dimana di dalamnya terdapat kristal di duga sabu. "Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content