Skenario Salat Ied di Bonebol Apa Saja Itu?
Sabtu, 16 Mei 2020 - 20:52 WIB
BONE BOLANGO - Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menggelar Rapat Terbatas (Ratas) dengan sejumlah tokoh-tokoh agama dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango tentang boleh tidaknya pelaksanaan salat Ied di Kabupaten Bone Bolango, bertempat di rumah kediaman Bupati Desa Popodu, Kecamatan Tapa, Sabtu (16/5/2020).
Dalam Ratas tersebut Bupati Hamim Pou menyimpulkan dua hasil skenario pemerintah dalam melaksanakan salat Ied di Kabupaten Bone Bolango.
"Jadi ada dua skenario yang telah disiapkan pemerintah, yaitu pertama menyadari bahwa Bone Bolango ini masuk zona merah bahkan Provinsi Gorontalo adalah zona merah, maka kita perlu mewaspadai Covid-19 tersebut karena itu sikap kita pertama tetap melarang tidak mengizinkan pelaksanaan salat Ied berjemaah. Tapi kita juga menyiapkan skenario ke-2 kalaupun terus terjadi penurunan Covid-19 di Gorontalo terutama di Bone Bolango maka dimungkinkan pelaksanaan salat Ied itu bisa dilaksanakan di lapangan terbuka tiap kecamatan satu lapangan dengan syarat dan ketentuan tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan Covid-19," terang Bupati Hamim Pou.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan syarat dan ketentuan pelaksanaan salat Ied di Kabupaten Bone Bolango. "Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum itu diizinkan, pertama harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19, seperti contoh seluruh jemaah harus tetap menggunakan masker, Panitia Kecamatan harus menyiapkan alat pengukur suhu minimal 4 buah dan menyediakan alat cuci tangan, sabun di semua sudut lapangan. Selanjutnya pelaksanaan salat Ied itu diperlambat dari biasanya mulai jam 7 ini kita sarankan jam 8 dan setelah itu dirakaat kedua ada Qunut Nadzila dan setelah salat Ied selesai akan dilaksanakan dengan salat tolak bala diseluruh lapangan yang diizinkan tersebut dan tidak bersalaman apalagi berpelukan," imbau Bupati.
"Dan yang pling penting adalah kami minta harus ada pakta integritas, jaminan dari semua panitia penyelenggara salat Ied di lapangan masing-masing kecamatan untuk mematuhi segala ketentuan untuk mematuhi segala ketentuan tersebut. Tanpa pakta integritas salat Ied di lapangan maka kemungkinan kita tidak mengizinkan pelaksanaan salat Ied di lapangan tersebut. Untuk finalisasi hasil keputusan pemerintah daerah ini akan dikeluarkan Rabu 20 Mei," tambah Bupati.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
Dalam Ratas tersebut Bupati Hamim Pou menyimpulkan dua hasil skenario pemerintah dalam melaksanakan salat Ied di Kabupaten Bone Bolango.
"Jadi ada dua skenario yang telah disiapkan pemerintah, yaitu pertama menyadari bahwa Bone Bolango ini masuk zona merah bahkan Provinsi Gorontalo adalah zona merah, maka kita perlu mewaspadai Covid-19 tersebut karena itu sikap kita pertama tetap melarang tidak mengizinkan pelaksanaan salat Ied berjemaah. Tapi kita juga menyiapkan skenario ke-2 kalaupun terus terjadi penurunan Covid-19 di Gorontalo terutama di Bone Bolango maka dimungkinkan pelaksanaan salat Ied itu bisa dilaksanakan di lapangan terbuka tiap kecamatan satu lapangan dengan syarat dan ketentuan tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan Covid-19," terang Bupati Hamim Pou.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan syarat dan ketentuan pelaksanaan salat Ied di Kabupaten Bone Bolango. "Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum itu diizinkan, pertama harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19, seperti contoh seluruh jemaah harus tetap menggunakan masker, Panitia Kecamatan harus menyiapkan alat pengukur suhu minimal 4 buah dan menyediakan alat cuci tangan, sabun di semua sudut lapangan. Selanjutnya pelaksanaan salat Ied itu diperlambat dari biasanya mulai jam 7 ini kita sarankan jam 8 dan setelah itu dirakaat kedua ada Qunut Nadzila dan setelah salat Ied selesai akan dilaksanakan dengan salat tolak bala diseluruh lapangan yang diizinkan tersebut dan tidak bersalaman apalagi berpelukan," imbau Bupati.
"Dan yang pling penting adalah kami minta harus ada pakta integritas, jaminan dari semua panitia penyelenggara salat Ied di lapangan masing-masing kecamatan untuk mematuhi segala ketentuan untuk mematuhi segala ketentuan tersebut. Tanpa pakta integritas salat Ied di lapangan maka kemungkinan kita tidak mengizinkan pelaksanaan salat Ied di lapangan tersebut. Untuk finalisasi hasil keputusan pemerintah daerah ini akan dikeluarkan Rabu 20 Mei," tambah Bupati.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(alf)
tulis komentar anda