CCTV Ungkap Identitas Pelaku Pembobol Toko di Bangka
Kamis, 04 Februari 2021 - 11:44 WIB
PANGKALPINANG - Rekaman CCTV di sebuah toko yang dibobol maling, mempermudah polisi mengungkap identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus pelaku berinisial JH alias Gore.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Maladi, mengatakan sebelum ditangkap pelaku beraksi disebuah toko di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Babel pada Selasa (2/2/21) dini hari lalu. Pelaku ditangkap di Lingk Bedeng Ake Sungailiat Kabupaten Bangka. "Betul, dini hari tadi. Saat tau keberadaan pelaku tim langsung bergerak dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap," kata Kabid Humas, Kamis (4/2/2021).
Kronologi kejadiannya, jelas Kabid Humas, pelaku melakukan pencurian pada malam hari masuk kedalam toko yang sedikit terbuka pintunya. "Kemudian pelaku melihat pemilik toko sedang tidur dan melihat ada empat unit handphone ada di samping korban tidur. Pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan rekaman CCTV di TKP pada saat terjadinya pencurian tersebut. Dari rekaman kamera pengintai itu, diketahui pelaku pencurian seorang pria dengan menggunakan sepeda motor. "Tim pun langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak menangkap pelaku," ucap Maladi.
Pada saat ditangkap, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku. HP tersebut ternyata milik korban, serta satu unit handphone Redmi Note 5A yang dipinjamkan oleh pelaku. "Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dari tangan pelaku ini, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Yamaha Xeon warna putih, satu helai jaket jeans warna biru, satu buah helm, satu unit Handphone Redmi 7A, satu unit Handphone Redmi 5A, satu unit Handphone Realme C3, satu unit Handphone iPhone 6 dan satu buah kotak handphone Redmi 7A.
"Pelaku Gore ini juga merupakan residivis curanmor yang masuk tahun 2016 dan bebas tahun 2017 dengan masa kurungan 10 bulan," kata Kabid Humas.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Maladi, mengatakan sebelum ditangkap pelaku beraksi disebuah toko di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Babel pada Selasa (2/2/21) dini hari lalu. Pelaku ditangkap di Lingk Bedeng Ake Sungailiat Kabupaten Bangka. "Betul, dini hari tadi. Saat tau keberadaan pelaku tim langsung bergerak dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap," kata Kabid Humas, Kamis (4/2/2021).
Kronologi kejadiannya, jelas Kabid Humas, pelaku melakukan pencurian pada malam hari masuk kedalam toko yang sedikit terbuka pintunya. "Kemudian pelaku melihat pemilik toko sedang tidur dan melihat ada empat unit handphone ada di samping korban tidur. Pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan rekaman CCTV di TKP pada saat terjadinya pencurian tersebut. Dari rekaman kamera pengintai itu, diketahui pelaku pencurian seorang pria dengan menggunakan sepeda motor. "Tim pun langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak menangkap pelaku," ucap Maladi.
Pada saat ditangkap, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku. HP tersebut ternyata milik korban, serta satu unit handphone Redmi Note 5A yang dipinjamkan oleh pelaku. "Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dari tangan pelaku ini, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Yamaha Xeon warna putih, satu helai jaket jeans warna biru, satu buah helm, satu unit Handphone Redmi 7A, satu unit Handphone Redmi 5A, satu unit Handphone Realme C3, satu unit Handphone iPhone 6 dan satu buah kotak handphone Redmi 7A.
"Pelaku Gore ini juga merupakan residivis curanmor yang masuk tahun 2016 dan bebas tahun 2017 dengan masa kurungan 10 bulan," kata Kabid Humas.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(don)
tulis komentar anda