Pemprov DKI Jakarta Gelar Vaksinasi untuk Tenaga Medis di Istora Senayan

Kamis, 04 Februari 2021 - 08:05 WIB
Adapun Syarat vaksinasi massal tenaga kesehatan di Jakarta:

1. Wajib mendaftar di bit.ly/daftar_nakes

2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR/SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan

3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau ID card

4. Koas atau peserta PPDS yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI dapat mengikuti kegiatan ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!