Begal Modus Pinjam Korek dan Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:44 WIB
Baca Juga
Andriany mengungkapkan, uang yang dirampas pelaku berjumlah Rp5 Juta. "Berikut handphone merek Vivo Y93. Kerugian korban sesuai laporan polisi yang kami terima berjumlah Rp8,5 Juta," paparnya.
Atas perbuatan ID, penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Barang bukti handphone milik korban, dua buah dompet, sebilah badik, dan parang," jelasnya.
Perwira Polri berpangkat satu bunga ini menyampaikan pihaknya masih mencari keberadaan airsoft gun. "Itu yang kami sementara kembangkan dimana barang bukti tersebut. Belum kita dapatkan saat pengembangan awal," tukas Andriany.
(agn)
tulis komentar anda