Begal Modus Pinjam Korek dan Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:44 WIB
Baca Juga: Kerap Sasar Karyawan Pabrik, Kawanan Begal Sadis di Kawasan Industri Bekasi Diciduk

Andriany mengungkapkan, uang yang dirampas pelaku berjumlah Rp5 Juta. "Berikut handphone merek Vivo Y93. Kerugian korban sesuai laporan polisi yang kami terima berjumlah Rp8,5 Juta," paparnya.

Atas perbuatan ID, penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Barang bukti handphone milik korban, dua buah dompet, sebilah badik, dan parang," jelasnya.

Perwira Polri berpangkat satu bunga ini menyampaikan pihaknya masih mencari keberadaan airsoft gun. "Itu yang kami sementara kembangkan dimana barang bukti tersebut. Belum kita dapatkan saat pengembangan awal," tukas Andriany.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!