Dewan Sidak Enam Bangunan Permanen Tempati Fasum Pemkot Makassar
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:22 WIB
Dia mengatakan jalan tersebut jelas terdata merupakan jalan umum yang menjadi aset pemerintah sehingga tidak boleh diserobot begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara salah seorang pemilik gedung Abdul Hakam yang memfungsikan gedung tersebut untuk usaha gorden kesulitan menunjukkan surat-surat yang dimilikinya setelah diminta oleh petugas. Dia berkilah telah lama menempati lokasi tersebut dengan membangun usaha gorden sejak 2015 silam, dan pelan-pelan melakukan perombakan pada gedung hingga seperti sekarang.
"Kita sudah lama di sini sejak masih gubuk-gubuk, 2015 baru kita bangun ini," klaimnya.
(agn)
tulis komentar anda