Dewan Sidak Enam Bangunan Permanen Tempati Fasum Pemkot Makassar
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:22 WIB
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar melakukan sidak terhadap enam bangunan permanen yang berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemkot Makassar di Jalan Agus Salim Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo, Rabu, (03/02/2021).
Fasum tersebut semestinya difungsikan untuk jalan dan tempat parkir. Namun dari laporan kelurahan sejak 2015, telah dialihfungsikan menjadi ruko dan tempat makan.
Keenam bangunan tersebut diketahui diambil alih oleh tiga orang yaitu Abdul Hakam, Jamil dan Alawiyah. Masing-masing membuka usaha gorden dan tempat makan. Salah satunya bahkan diketahui melakukan aktivitas penyewaan gedung .
Lurah Pattunuang Muhammad Ilham Idris mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk merebut kembali aset tersebut, diantaranya melaporkan hal ini ke Dinas Pertanahan hingga Dinas Tata Ruang untuk ditindaki, namun belum mendapat respons berarti.
"Jadi belakangan ini kita seriusi semua, hingga sampai ke telinga DPRD baru dilakukan sidak hari ini," katanya (3/2/2021).
Dia mengatakan, dirinya baru menjadi lurah sejak 2015 silam sehungga belum begitu memahami struktur jalan di sana. Dari laporan beberapa warga yang sudah cukup lama tinggal, dulunya lokasi tersebut masih digunakan untuk berjualan dengan bentuk warung dan rumah sederhana, hingga akhirnya mulai dialihfungsikan oleh oknum tersebut.
Sementara itu anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid mengatakan, pihaknya akan memediasi hal ini dengan memanggil sejumlah oknum yang menggunakan fasum tersebut bersama dengan pemerintah kota dalam waktu dekat.
"Setau saya ini memang jalan untuk ke masjid dulu, saya kecil di sekitar sini dan tau betul, jadi kita akan minta mereka datang bersama dengan pemerintah kota dalam waktu dekat ini, kita minta untuk tunjukkan bukti alas hak," katanya.
Fasum tersebut semestinya difungsikan untuk jalan dan tempat parkir. Namun dari laporan kelurahan sejak 2015, telah dialihfungsikan menjadi ruko dan tempat makan.
Keenam bangunan tersebut diketahui diambil alih oleh tiga orang yaitu Abdul Hakam, Jamil dan Alawiyah. Masing-masing membuka usaha gorden dan tempat makan. Salah satunya bahkan diketahui melakukan aktivitas penyewaan gedung .
Lurah Pattunuang Muhammad Ilham Idris mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk merebut kembali aset tersebut, diantaranya melaporkan hal ini ke Dinas Pertanahan hingga Dinas Tata Ruang untuk ditindaki, namun belum mendapat respons berarti.
"Jadi belakangan ini kita seriusi semua, hingga sampai ke telinga DPRD baru dilakukan sidak hari ini," katanya (3/2/2021).
Dia mengatakan, dirinya baru menjadi lurah sejak 2015 silam sehungga belum begitu memahami struktur jalan di sana. Dari laporan beberapa warga yang sudah cukup lama tinggal, dulunya lokasi tersebut masih digunakan untuk berjualan dengan bentuk warung dan rumah sederhana, hingga akhirnya mulai dialihfungsikan oleh oknum tersebut.
Sementara itu anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid mengatakan, pihaknya akan memediasi hal ini dengan memanggil sejumlah oknum yang menggunakan fasum tersebut bersama dengan pemerintah kota dalam waktu dekat.
"Setau saya ini memang jalan untuk ke masjid dulu, saya kecil di sekitar sini dan tau betul, jadi kita akan minta mereka datang bersama dengan pemerintah kota dalam waktu dekat ini, kita minta untuk tunjukkan bukti alas hak," katanya.
tulis komentar anda