Sidang Praperadilan Laskar FPI, Kuasa Hukum Serahkan 9 Bukti 4 Besok

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:13 WIB
Adapun sidang praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel, yang mana dihadiri Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon 1 atau Bidkum Polda Metro Jaya serta Termohon 2 atau Bareskrim Polri. Dalam sidang tersebut para pihak menyerahkan pula bukti berupa dokumen dan surat ke hakim.

"Praperadilan penangkapan tidak sah kami mengajukan hari ini 5 (bukti dokumen dan surat), besok 4 bukti lagi. Bukti itu berupa berita-berita media karena kami tak dapat informasi apapun dari penyidik," kata Kurniwan lagi. Baca juga: Pengacara Pertanyakan Surat Perintah Penangkapan Khadavi, Polisi Tekankan Itu Bukan Penangkapan

Dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya telah menyerahkan bukti tertulis berupa dokumen dan surat ke hakim, sedangkan Termohon 2 atau Bareskrim Polri tak mengajukan bukti tertulis itu. Pada sidang berikutnya, Polda Metro Jaya pun berencana menghadirkan dua orang saksi, sedangkan dari pengacara keluarga Khadavi tak mengajukan saksi di praperadilan itu.

Kedua sidang praperadilan itu berlangsung cepat lantaran hanya berisi penyerahan barang bukti dari para pihak ke hakim saja. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 4 Februari 2021 esok dengan agenda pemeriksaan saksi dari para Termohon.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!