Sidang Praperadilan Laskar FPI, Kuasa Hukum Serahkan 9 Bukti 4 Besok
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:13 WIB
Kkuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (3/2/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnewsa
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi dan penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Rabu (3/2/2021) dengan agenda pembuktian. Adapun kuasa hukum dan para Termohon 1 dan 2 menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat.
Sidang praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Termohon atau Bareskrim Polri dan Pemohon atau kuasa hukum keluarga Khadavi. Adapun kedua pihak tersebut masing-masing menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat ke hakim. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi
"Soal penyitaan dari kami ada 9 bukti (dokumen dan surat) yang sudah kami serahkan dan 4 bukti besok kami serahkan lagi, sedangkan dari Termohon atau Bareskrim Polri ada beberapa bukti dan ada yang dipending besok," terang kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Rencananya, Termohon atau Bareskrim Polri bakal menghadirkan saksi dalam praperadilan penyitaan barang pribadi Khadavi pada sidang berikutnya. Sedangkan dari pihak kuasa hukum tak jadi menghadirkan saksi berdasarkan perkembangan persidangan. Baca juga: Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi Sebut Itu Kebohongan
Sidang praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Termohon atau Bareskrim Polri dan Pemohon atau kuasa hukum keluarga Khadavi. Adapun kedua pihak tersebut masing-masing menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat ke hakim. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Ajang Pembuktian Pihak Khadavi
"Soal penyitaan dari kami ada 9 bukti (dokumen dan surat) yang sudah kami serahkan dan 4 bukti besok kami serahkan lagi, sedangkan dari Termohon atau Bareskrim Polri ada beberapa bukti dan ada yang dipending besok," terang kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Rencananya, Termohon atau Bareskrim Polri bakal menghadirkan saksi dalam praperadilan penyitaan barang pribadi Khadavi pada sidang berikutnya. Sedangkan dari pihak kuasa hukum tak jadi menghadirkan saksi berdasarkan perkembangan persidangan. Baca juga: Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi Sebut Itu Kebohongan
Lihat Juga :