Relaksasi BP Jamsostek Segera Berakhir, Pengusaha dan Pekerja Diimbau Tetap Disiplin
Rabu, 03 Februari 2021 - 17:06 WIB
Kepala BP Jamsostek Cabang Cimahi, Aang Supono (tengah). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
CIMAHI - Masa relaksasi iuran BP Jamsostek segera berakhir dan mulai periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono mengatakan, kebijakan relaksasi iuran telah banyak membantu pekerja dan pemberi kerja pada saat pandemi COVID-19 .
Dia mengatakan tujuan pemberian relaksasi ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.
Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono mengatakan, kebijakan relaksasi iuran telah banyak membantu pekerja dan pemberi kerja pada saat pandemi COVID-19 .
Dia mengatakan tujuan pemberian relaksasi ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.
Lihat Juga :