Kedapatan Tak Pakai Masker Warga Dihukum Hafal Quran dan Salawat

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:05 WIB
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut masih banyak terdapat masyarakat pengguna jalan yang masih belum menjalan 3M dalam aktifitas sehari - hari, sehingga pelanggar dihukum dengan membaca quran berupa ayat pendek dan Shalawat badar.

"Tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes masih sangat kurang dan kami harus memberikan hukuman sosial bagi pelanggar prokes," tegasnya.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan dengan Sadis Bakar Istrinya, Pria Ini Nangis Ditembak Polisi

Pihaknya juga mencatat seluruh nama pelanggar sebagai upaya penegakan prokes dan menekan kepatuhan masyarakat untuk menjalankan 3M dalam kegiatan sehati - hari.

“Perlu ketegasan dalam menindak pelanggar sehingga tidak mengulangi kembali kesalahan yang dilakukan,” kataya. Pada operasi yustisi tersebut tim Satgas Covid-29 Pijay dibantu oleh Polres, TNI, BPBD, Muspika Pante Raja dan Mahasiswa Unsyiah KKN di Pidie Jaya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!