Didirikan Sejak 2014, Dirham dan Dinar Dipesan Zaim Saidi dari PT Antam

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:56 WIB
"Dinar dan Dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," bebernya.

Atas perbuatannya, Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Baca juga: Zaim Saidi Ditetapkan Tersangka Kasus PasarMuamalah di Depok

"ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!