Miris! Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya harus Digendong saat Mediasi di Pengadilan
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:45 WIB
BANDUNG - Koswara kakek berusia delapan puluh lima tahun ini terpaksa digendong menantunya ke ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas gugatan yang dilayangkan oleh anak kandungnya, Rabu (3/2/2021). Dengan sedikit meringis sang ayah renta ini terpaksa digendong menyusuri parkiran mobil Pengadilan Negeri Bandung , lorong gedung pengadilan hingga sampai ke ruang mediasi.
Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat, Tanda-Tanda yang Disebut Rasulullah Terus Bermunculan
Karena dalam sidang lanjutan ini seluruh penggugat dan tergugat harus menghadiri prosesi mediasi yang ditengahi oleh hakim mediator Herry Heryawan.
Dalam mediasi sendiri pihak dari penggugat meminta untuk melakukan perdamaian di Pengadilan Negeri Bandung agar menemui titik terang dari kasus gugatan ini.
“Kita akan terus memperjuangkan pencabutan gugatan yang dilayangkan Deden ke ayah dan saudara-saudaranya. Selain itu juga hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari penggugat untuk melakukan perdamaian atas gugatan ini,” kata Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum tergugat, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Indonesia Pasang Target Jadi Lima Negara Berkembang dengan Tol Terpanjang
Sementara Hamidah anak ke lima dari Koswara menyesalkan, tindakan dari Deden kakaknya saat mediasi. “Permintaan maaf dari Deden cukup berbelit serta menyangkut pautkan dengan hal hal yang tidak masuk dalam ranah sengketa,” timpalnya.
Baca : Gugat Ayahnya yang Sudah Renta Rp3 M, 3 Anak Meminta Maaf di Persidangan
Hingga saat ini sendiri mediasi yang dilakukan oleh Deden dan Koswara masih belum menemui titik terang perdamaian. Sidang lanjutan sendiri akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda memberikan poin-poin perdamaian dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat, Tanda-Tanda yang Disebut Rasulullah Terus Bermunculan
Karena dalam sidang lanjutan ini seluruh penggugat dan tergugat harus menghadiri prosesi mediasi yang ditengahi oleh hakim mediator Herry Heryawan.
Baca Juga
Dalam mediasi sendiri pihak dari penggugat meminta untuk melakukan perdamaian di Pengadilan Negeri Bandung agar menemui titik terang dari kasus gugatan ini.
“Kita akan terus memperjuangkan pencabutan gugatan yang dilayangkan Deden ke ayah dan saudara-saudaranya. Selain itu juga hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari penggugat untuk melakukan perdamaian atas gugatan ini,” kata Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum tergugat, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Indonesia Pasang Target Jadi Lima Negara Berkembang dengan Tol Terpanjang
Sementara Hamidah anak ke lima dari Koswara menyesalkan, tindakan dari Deden kakaknya saat mediasi. “Permintaan maaf dari Deden cukup berbelit serta menyangkut pautkan dengan hal hal yang tidak masuk dalam ranah sengketa,” timpalnya.
Baca : Gugat Ayahnya yang Sudah Renta Rp3 M, 3 Anak Meminta Maaf di Persidangan
Hingga saat ini sendiri mediasi yang dilakukan oleh Deden dan Koswara masih belum menemui titik terang perdamaian. Sidang lanjutan sendiri akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda memberikan poin-poin perdamaian dari kedua belah pihak.
(sms)
tulis komentar anda