Miris! Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya harus Digendong saat Mediasi di Pengadilan

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:45 WIB
Koswara kakek berusia delapan puluh lima tahun ini terpaksa digendong menantunya ke ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas gugatan yang dilayangkan oleh anak kandungnya, Rabu (3/2/2021). Foto iNews TV/Ervan D
BANDUNG - Koswara kakek berusia delapan puluh lima tahun ini terpaksa digendong menantunya ke ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas gugatan yang dilayangkan oleh anak kandungnya, Rabu (3/2/2021). Dengan sedikit meringis sang ayah renta ini terpaksa digendong menyusuri parkiran mobil Pengadilan Negeri Bandung , lorong gedung pengadilan hingga sampai ke ruang mediasi.

Baca juga : Kiamat Sudah Dekat, Tanda-Tanda yang Disebut Rasulullah Terus Bermunculan





Karena dalam sidang lanjutan ini seluruh penggugat dan tergugat harus menghadiri prosesi mediasi yang ditengahi oleh hakim mediator Herry Heryawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!