Gelap Mata, Dilerai saat Cekcok dengan Istri, Pria Ini Malah Tusuk Saudaranya

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:44 WIB
Melihat kejadian itu, anak korban yang berusia 15 tahun kemudian lari ke pos ronda tidak jauh dari rumah untuk meminta pertolongan. Mengetahui hal itu, Cahyo Nugroho Budi yang masih suadara Pras bersama teman-temanya mendatangi rumah pelaku untuk melerainya. Tapi Pras tidak mau diingatkan.

"Hal itu menyebabkan korban emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap pelaku," kata Supardi, Rabu (3/2/2021).

Mendapat serangan itu, Pras kemudian mengambil pisau dapur yang berada di meja tidak jauh dari lokasi dan langsung menusukan ke perut korban. Sehingga mengalami luka tusuk pada bagian perut dan tangan kirinya. Korban yang tidak berdaya, kemudian dilarikan ke rumah sakit sedangkan pelaku oleh warga diamankan dan diserahkan ke kantor polisi.

"Sebelum sudah ada upaya penyelesaian keluarga. Namun pelaku ini tidak sangup mengganti rugi biaya pengobatan korban, akhirnya keluarga menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian," terangnya.

Pras dalam kasus ini dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!