Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini
Sabtu, 16 Mei 2020 - 18:44 WIB
Abdul mengemukakan, di Lapas Cibinong, terdapat delapan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi. Sesuai masa pidana, Bahar Smith baru bebas murni pada 2021 mendatang.
Namun karena saat ini Indonesia tengah dalam situasi wabah COVID-19, Bahar menghirup udara segar lebih cepat. "Hak integrasinya (Bahar Smith) itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkumham," ujar Abdul.
Diketahui Bahar Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.
Namun karena saat ini Indonesia tengah dalam situasi wabah COVID-19, Bahar menghirup udara segar lebih cepat. "Hak integrasinya (Bahar Smith) itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkumham," ujar Abdul.
Diketahui Bahar Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.
Lihat Juga :