Dikendalikan Bandar dari Lapas Lombok Barat, Ibu Rumah Tangga Ini Edarkan Sabu

Rabu, 03 Februari 2021 - 05:51 WIB
Baca juga: 2 Wanita Calon Penumpang Pesawat di Hang Nadim Diamankan karena Bawa Sabu

"SM mengaku hanya sebagai kurir saja. Sedangkan dia dikendalikan oleh bandar dari dalam Lapas Kelas II Kuripan Lombok Barat," papar Kapolresta. sabu-sabu tersebut dijual eceran seharga Rp1 juta per gramnya.

Atas perbuatannya, SM dijerat UU Anti Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!