Dikendalikan Bandar dari Lapas Lombok Barat, Ibu Rumah Tangga Ini Edarkan Sabu

Rabu, 03 Februari 2021 - 05:51 WIB
Barang bukti 109 gram sabu yang diamankan dari seorang IRT pengedar yang dikendalikan dari lapas.
MATARAM - Jadi pengedar sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas II Kuripan, Lombok Barat, seorang ibu rumah tangga, S-M, (37) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ratusan gram sabu dan uang tunai Rp148 juta.

S-M yang merupakan warga Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, ini diduga menjadi pengedar sabu. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aksinya.

Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi

Menurut Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, penangkapan SM dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli barang haram yang dijual SM. "Anggota memesan sabu kepada SM dan berjanji di sebuah tempat di lingkungan Babakan, Sandubaya, Mataram," ujar Kapolresta.

Sesampainya di TKP, lanjutnya, anggota langsung menangkap SM tanpa perlawanan. Dari tangan SM, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 109 gram sabu dan uang tunai.

Baca juga: 2 Wanita Calon Penumpang Pesawat di Hang Nadim Diamankan karena Bawa Sabu

"SM mengaku hanya sebagai kurir saja. Sedangkan dia dikendalikan oleh bandar dari dalam Lapas Kelas II Kuripan Lombok Barat," papar Kapolresta. sabu-sabu tersebut dijual eceran seharga Rp1 juta per gramnya.

Atas perbuatannya, SM dijerat UU Anti Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content