Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI Sah

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:33 WIB
"Alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas secara bersama-sama, yang diduga dilakukan M Suci Khadavi Putra dkk," kata Termohon dalam surat jawaban yang dianggap dibacakan oleh hakim Siti Hamidah.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Akhirnya Dihadiri Pihak Polisi, Giliran Komnas HAM Mangkir

Adapun senjata itu diperoleh saat para pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan ada bukti yang telah diamankan oleh penyelidik untuk diserahkan ke penyidik berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tertanggal 7 Desember 2020.

Tindakan Termohon melakukan penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

"Barang tersebut diperoleh dari para pelaku pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 dan sesuai dengan prosedur dan telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Desember 2020," tutur Termohon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!