Keluarga Via Vallen Puas Pembakar Mobil Alphard Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 01 Februari 2021 - 19:59 WIB
Ketua Mejelis hakim PN Sidoarjo, Damelia Fresilia Simanjuntak membacakan vonis kepada Pije, terdakwa pembakar mobil milik penyanyi Via Vallen. Foto/iNews TV/Yoyok Agusta
SIDOARJO - Pije, warga Medan, Sumut yang membakar mobil mewah milik penyanyi Via Vallen dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021) sore.
Majelis Nakim PN Sidoarjo yang diketuai Damelia Fresilia Simanjuntak menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim Dalam sidang yang dijalankan melalui sistem daring atau online, majelis hakim menilai terdakwa bersalah, tidak sopan dan tidak kooperatif selama persidangan berlangsung. Via Vallen tidak hadir selama persidangan, dan diwakili adik kandungnyaMella Rosa. “Yang memberatkan, terdakwa tidak bersikap sopan selama persidangan,” kata Damelia Fresilia Simanjuntak.
Baca juga: Mobil Via Vallen Dibakar: Ada yang Bakar, Disiram Bensin Mobil Saya
Majelis Nakim PN Sidoarjo yang diketuai Damelia Fresilia Simanjuntak menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim Dalam sidang yang dijalankan melalui sistem daring atau online, majelis hakim menilai terdakwa bersalah, tidak sopan dan tidak kooperatif selama persidangan berlangsung. Via Vallen tidak hadir selama persidangan, dan diwakili adik kandungnyaMella Rosa. “Yang memberatkan, terdakwa tidak bersikap sopan selama persidangan,” kata Damelia Fresilia Simanjuntak.
Baca juga: Mobil Via Vallen Dibakar: Ada yang Bakar, Disiram Bensin Mobil Saya
Lihat Juga :