Dalami Laporan Penyerobotan Lahan PTPN VIII, Polda Jabar Cek ke Megamendung

Senin, 01 Februari 2021 - 15:42 WIB
Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor menjadi salah satu objek yang dilaporkan PTPN VIII terkait penyerobotan lahan. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mulai mendalami laporan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII .



Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menyatakan, bakal mengecek lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang dilayangkan BUMN tersebut. "Rencana kita akan cek TKP minggu ini," ujar Kombes CH Patoppoi, Senin (1/2/2021).



Menurut dia, laporan PTPN VIII sendiri saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut. "Masih penyelidikan, kita masih klarifikasi pelapor," katanya.



Diketahui, PTPN VIII membuat 27 LP ke Polda Jabar terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Rabu (28/1/2021) lalu. Selain 27 laporan, PTPN VIII juga melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait keberadaan Markaz Syariah di Megamendung.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More