Kronologis Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Senin, 01 Februari 2021 - 12:05 WIB
Baca juga: Polres Jakarta Selatan Ambil Alih Kasus Pemukulan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Polisi juga akan memeriksa Nurhadi sebagai terlapor dalam kasus pemukulan ini. Rencananya, Nurhadi akan diperiksa polisi pekan depan.

"Kita belum tahu, kita belum pastikan karena dari penyidik melaporkan dulu hasil pemeriksaan saksi. Kita naikkan penyidikan baru kita jadwalkan pemeriksaan. Yang pasti dalam minggu depan kita percepat," terangnya.

Baca juga: Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi

Dalam kasus ini, Nurhadi dipersangkakan Pasal 351 KUHP tetang Penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!