Kronologis Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Senin, 01 Februari 2021 - 12:05 WIB
loading...
Kronologis Mantan Sekretaris...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan KPK. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Kejadian itu berlangsung pada Kamis 28 Januari 2021.

Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, pemukukan bermula saat petugas tengah melakukan sosialisasi terkait adanya renovasi di rutan. Namun Nurhadi tidak terima dan memukul korban di atas bibir sebanyak satu kali.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Eks Sekretaris MA Nurhadi

"Kronologisnya, pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan terus kemudian terlapor tidak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, tidak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," ujar Yogen, Senin (2/1/2021).

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehari setelahnya. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan soal kasus itu.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan ke tiga orang, saksi korban, dan ditambah 2 saksi yang mengetahui kejadian. Kemudian kita sudah mintakan hasil visumnya, kita tinggal nunggu hasil visumnya nanti seperti apa," terangnya.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Ambil Alih Kasus Pemukulan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Polisi juga akan memeriksa Nurhadi sebagai terlapor dalam kasus pemukulan ini. Rencananya, Nurhadi akan diperiksa polisi pekan depan.

"Kita belum tahu, kita belum pastikan karena dari penyidik melaporkan dulu hasil pemeriksaan saksi. Kita naikkan penyidikan baru kita jadwalkan pemeriksaan. Yang pasti dalam minggu depan kita percepat," terangnya.

Baca juga: Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi

Dalam kasus ini, Nurhadi dipersangkakan Pasal 351 KUHP tetang Penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Rekomendasi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember, Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved