Pulau Tak Berpenghuni di Selayar Dijual Rp 900 Juta, Polisi Turun Tangan
Minggu, 31 Januari 2021 - 06:24 WIB
SELAYAR - Polres Selayar tengah menyelidiki kasus penjualan sebuah pulau yang tak berpenghuni di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulai ini bernama Lantigiang yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate.
Berdasarkan surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pulau Lantigiang masuk dalam pulau zona pemanfaatan yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmanganro Machmud mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan pulau tersebut "Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate. Kami masih sementara kumpulkan bukti-bukti," kata Temmanganro kepada wartawan Sabtu 30 Januari 2021.
Bahkan dari hasil pemeriksaan di peroleh bahwa pulau dijual seharga Rp 900 juta kepada pembeli dengan menyetorkan uang muka sebesar Rp 10 juta. "Untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian. Baik dari pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian materil kami akan dalami," ungkapnya.
Jika cukup bukti maka polisi akan melaksanakan penyidikan terkait kasus penjualan pulau yang tengah viral di media sosial ini. Baca: Dua Rumah Ludes Dilalap Api, Kerugian Mencapai Rp100 Juta.
Sementara terkait penjualan pulau itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur. Dimana pulau Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu jual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.
Dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Namun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019. Baca: Masih Lawan COVID-19, Bupati Malah Kosongkan Jabatan Kadinkes.
Berdasarkan surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pulau Lantigiang masuk dalam pulau zona pemanfaatan yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmanganro Machmud mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan pulau tersebut "Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate. Kami masih sementara kumpulkan bukti-bukti," kata Temmanganro kepada wartawan Sabtu 30 Januari 2021.
Bahkan dari hasil pemeriksaan di peroleh bahwa pulau dijual seharga Rp 900 juta kepada pembeli dengan menyetorkan uang muka sebesar Rp 10 juta. "Untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian. Baik dari pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian materil kami akan dalami," ungkapnya.
Jika cukup bukti maka polisi akan melaksanakan penyidikan terkait kasus penjualan pulau yang tengah viral di media sosial ini. Baca: Dua Rumah Ludes Dilalap Api, Kerugian Mencapai Rp100 Juta.
Sementara terkait penjualan pulau itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur. Dimana pulau Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu jual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.
Dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Namun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019. Baca: Masih Lawan COVID-19, Bupati Malah Kosongkan Jabatan Kadinkes.
(nag)
tulis komentar anda