Ibu Hamil di Denpasar Bali Melahirkan usai Dijambret 2 Pria Ini
Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:46 WIB
DENPASAR - Dua anggota komplotan jambret spesialis ibu-ibu di Denpasar , Bali ditangkap. Bahkan dalam satu aksinya seorang ibu hamil melahirkan bayi secara prematur usai dijambret keduanya. Kedua pelaku yakni I Kadek Agus Sedana Putra (19) dan I Putu Vicky Agus Wijaya (24) alias Bikul.
“Seorang ibu yang sedang hamil 8 bulan karena dijambret oleh dua tersangka, terjatuh lalu melahirkan bayinya secara prematur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, di Mapolda Bali, Denpasar Jumat (29/1/2021).
Dalam aksinya, kata Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, keduanya menyasar ibu-ibu yang sedang pergi ke pasar hingga bekerja pada dinihari.
Menurut Dirreskrimun Polda Bali, keduanya ditangkap usai Polisi menerima laporan dari seorang ibu hamil berinisial NWS. Saat itu, korban hendak pergi bekerja dan berangkat dari rumahnya pukul 05.00 Wita. Lalu, dalam perjalanan korban melewati Jalan WR Supratman.
Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan jenis Vario hitam. Korban dipepet lalu tas di dashboard depan yang berisi satu buah ponsel dan uang Rp900.000 dirampas. Korban lalu terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit hingga melahirkan prematur.
Baca juga: Jambret Sadis yang Tega Gasak Ibu Hamil, Tersungkur Ditembak Polisi Mojokerto
Kepada polisi pelaku mengaku telah menjambret di tujuh TKP di wilayah Denpasar , Bali. Uang hasil menjambret digunakan para tersangka untuk membeli sabu dan judi online.
“Kini kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
“Seorang ibu yang sedang hamil 8 bulan karena dijambret oleh dua tersangka, terjatuh lalu melahirkan bayinya secara prematur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, di Mapolda Bali, Denpasar Jumat (29/1/2021).
Dalam aksinya, kata Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, keduanya menyasar ibu-ibu yang sedang pergi ke pasar hingga bekerja pada dinihari.
Menurut Dirreskrimun Polda Bali, keduanya ditangkap usai Polisi menerima laporan dari seorang ibu hamil berinisial NWS. Saat itu, korban hendak pergi bekerja dan berangkat dari rumahnya pukul 05.00 Wita. Lalu, dalam perjalanan korban melewati Jalan WR Supratman.
Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan jenis Vario hitam. Korban dipepet lalu tas di dashboard depan yang berisi satu buah ponsel dan uang Rp900.000 dirampas. Korban lalu terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit hingga melahirkan prematur.
Baca juga: Jambret Sadis yang Tega Gasak Ibu Hamil, Tersungkur Ditembak Polisi Mojokerto
Kepada polisi pelaku mengaku telah menjambret di tujuh TKP di wilayah Denpasar , Bali. Uang hasil menjambret digunakan para tersangka untuk membeli sabu dan judi online.
“Kini kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda