Edar dan Pakai Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:38 WIB
“Pertama menangkap FS, Rabu (6/1/2021) di daerah Mlati, Sleman bersama barang bukti Pil Yarindo dan pil Psikotropika,” kata Donny, Jumat (29/1/2021).

Seminggu kemudian, Kamis (14/1/2021) menangkap BJ bersama barang bukti pil psikotropika juga di daerah Mlati, Sleman. Setelah itu menangkap YNS dan RN, Minggu (24/1/2021) beserta barang bukti pil psikotropika. YNS diamankan di Depok, Sleman, RN di Tegalrejo, Yogyakarta. “FS, BJ, YNS dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya. Baca juga: Bandar Narkoba Diciduk bersama 34 Paket Sabu Siap Edar

FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!