PPKM Diperluas, Polda Jabar Perketat Patroli Pelanggaran Protokol Kesehatan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 12:31 WIB
BANDUNG - Polda Jawa Barat bakal lebih masif menggelar patroli pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seiring perluasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Jabar.
Perluasan PPKM dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Semula, PPKM atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jabar dari sebelumnya hanya berlaku 20 kabupaten/kota.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago menegaskan, dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya bakal lebih intensif melakukan penekanan agar masyarakat lebih patuh menerapkan prokes demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baa juga: Kasus COVID-19 Bertambah 11.978, Jawa Barat Tertinggi
"Kami tidak melihat lagi ada daerah zona merah atau apa, untuk dilakukan istilahnya penekanan memutuskan mata rantai (penularan COVID-19), tapi sekarang sudah menyeluruh," tegasnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).
Menurut Erdi, upaya penegakan tersebut dilakukan lewat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar, mulai polres, kodim, hingga pemerintah daerah setempat, termasuk Kodam III/Siliwangi.
"Ini sangat berarti dan berperan, Forkopimda daerah di tingkat polres, kodim, pemda setempat, dari polda maupun dari kodam, sekarang bekerja sama bagaimana PPKM ini kita berupaya semaksimal mungkin memutus mata rantai COVID-19," katanya.
Terkait tindakan yang akan dilakukan petugas gabungan, sambung Erdi, penegakan akan dilakukan melalui cara-cara yang preventif maupun tindakan tegas. "Tetap ada preventif dan tetap ada penindakan, kita lihat bagaimana permasalahan yang ada di lapangan," kata dia.
Perluasan PPKM dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Semula, PPKM atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jabar dari sebelumnya hanya berlaku 20 kabupaten/kota.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago menegaskan, dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya bakal lebih intensif melakukan penekanan agar masyarakat lebih patuh menerapkan prokes demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baa juga: Kasus COVID-19 Bertambah 11.978, Jawa Barat Tertinggi
"Kami tidak melihat lagi ada daerah zona merah atau apa, untuk dilakukan istilahnya penekanan memutuskan mata rantai (penularan COVID-19), tapi sekarang sudah menyeluruh," tegasnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).
Menurut Erdi, upaya penegakan tersebut dilakukan lewat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar, mulai polres, kodim, hingga pemerintah daerah setempat, termasuk Kodam III/Siliwangi.
"Ini sangat berarti dan berperan, Forkopimda daerah di tingkat polres, kodim, pemda setempat, dari polda maupun dari kodam, sekarang bekerja sama bagaimana PPKM ini kita berupaya semaksimal mungkin memutus mata rantai COVID-19," katanya.
Terkait tindakan yang akan dilakukan petugas gabungan, sambung Erdi, penegakan akan dilakukan melalui cara-cara yang preventif maupun tindakan tegas. "Tetap ada preventif dan tetap ada penindakan, kita lihat bagaimana permasalahan yang ada di lapangan," kata dia.
tulis komentar anda