Pemkot Bandung Bantah Ada Jenazah Pasien COVID-19 yang Ditelantarkan di TPU Cikadut
Jum'at, 29 Januari 2021 - 05:27 WIB
BANDUNG - Pemkot Bandung mengklaim penanganan jenazah COVID-19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur, dan Pemerintah Kota Bandung telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah COVID-19 di TPU Cikadut.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulans hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.
"Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat," jelas Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari, Kamis (28/1/2021).
Jika mengacu kepada perda tersebut, ditambahkan Bambang, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot. Baca: Tak Mau Berisiko, Sekolah di Bawah Kemenag Tetap Belajar Daring.
Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi COVID- 19 ini menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun. "Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah COVID-19, sudah dilengkapi APD," tegasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada penelantaran jenazah adalah tidak benar. "Informasi yang ada di media bahwa petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan, sekali lagi itu tidak benar," tegas Bambang. Baca Juga: Pemikul Jenazah COVID-19 di Kota Bandung Dijadikan Tenaga PHL.
Yang sebenarnya terjadi, pada hari itu, adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu menunggu dimakamkan di mobil ambulans. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulans hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.
"Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat," jelas Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari, Kamis (28/1/2021).
Jika mengacu kepada perda tersebut, ditambahkan Bambang, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot. Baca: Tak Mau Berisiko, Sekolah di Bawah Kemenag Tetap Belajar Daring.
Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi COVID- 19 ini menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun. "Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah COVID-19, sudah dilengkapi APD," tegasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada penelantaran jenazah adalah tidak benar. "Informasi yang ada di media bahwa petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan, sekali lagi itu tidak benar," tegas Bambang. Baca Juga: Pemikul Jenazah COVID-19 di Kota Bandung Dijadikan Tenaga PHL.
Yang sebenarnya terjadi, pada hari itu, adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu menunggu dimakamkan di mobil ambulans. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.
(nag)
tulis komentar anda