Pemkot Bandung Bantah Ada Jenazah Pasien COVID-19 yang Ditelantarkan di TPU Cikadut

Jum'at, 29 Januari 2021 - 05:27 WIB
Pemkot Bandung mengklaim penanganan jenazah COVID-19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur, dan Pemerintah Kota Bandung telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah COVID-19 di TPU Cikadut. SINDOnews/Arif
BANDUNG - Pemkot Bandung mengklaim penanganan jenazah COVID-19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur, dan Pemerintah Kota Bandung telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah COVID-19 di TPU Cikadut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulans hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.



"Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat," jelas Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari, Kamis (28/1/2021).

Jika mengacu kepada perda tersebut, ditambahkan Bambang, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot. Baca: Tak Mau Berisiko, Sekolah di Bawah Kemenag Tetap Belajar Daring.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!