Perda Penanganan COVID-19 Disahkan, Warga yang Melanggar Bisa Dipidana

Jum'at, 29 Januari 2021 - 01:11 WIB
"Makanya sekarang bukan lagi soal edukasi ya, kemarin ada saat pak Gubernur mengeluarkan surat Prokes itu edukasi. Sekarang proses melihat sendiri kasus penyebaran luar biasa. Kita sedang berusaha meningkatkan Faskes di Banten. Itu bukan menjadi jalan keluar apabila masyarakat tidak patuh. Nanti akan bertambah lagi tambah lagi." tuturnya. Baca: Sumedang Gempar, Pemuda Tewas di Tengah Jalan Diduga Dibunuh.

Pria yang kerap disapa Aa itu menjelaskan, Perda juga mengatur tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar. Bagi yang membandel, tim penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana.

Aturan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Banten, termasuk ASN. Namun bagi abdi negara yang melanggar, akan diberikan sanksi tambahan dari Pemprov Banten sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: COVID-19 Kota Madiun Melejit, Hari ini Tembus 4 Digit.

"Diatur baik denda secara administrasi, secara nominal uang dan pidana. Disamakan semua, tapi ASN ada tambahan dari pak Sekda dan BKD baik teguran disiplin, teguran keras penurunan pangkat karena kondisinya sudah tidak terkendalil," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!