Perda Penanganan COVID-19 Disahkan, Warga yang Melanggar Bisa Dipidana

Jum'at, 29 Januari 2021 - 01:11 WIB
loading...
Perda Penanganan COVID-19...
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Perda penanganan COVID-19 ini sebagai upaya dalam menekan kasus terkonfirmasi positif di Banten. SINDOnews/Teguh
A A A
SERANG - DPRD Provinsi Banten mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan COVID-19 usul Gubernur Banten Wahidin Halim. Ada sanksi pidanan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Perda penanganan COVID-19 ini sebagai upaya dalam menekan kasus terkonfirmasi positif di Banten. Mengingat, kasus pasien terinfeksi corona telah membludak.

"Perda penanganan COVID-19 telah disahkan oleh DPRD. Ini utamanya untuk bagaimana mengatur sebagai landasan hukum Pemda, agar dapat melaksanakan program pemutus mata rantai COVID-19 yang ada di Banten. Ini juga harus dipatuhi oleh elemen masyarakat karena memutus mata rantai ini bukan hanya saja kerja pemerintah, tapi seluruh elemen, dunia usaha, masyarakat secara umum," katanya usai rapat Paripurna, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, Perda itu mengatur tata kerja pencegahan yang dilakukan unsur Pemprov, tim gabungan TNI, Polri untuk mendisiplinkan masyarakat. Termasuk di dalamnya mengatur proses yang terencana dan terkoordinasi antar lembaga antara Pemda dan TNI Polri untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Makanya sekarang bukan lagi soal edukasi ya, kemarin ada saat pak Gubernur mengeluarkan surat Prokes itu edukasi. Sekarang proses melihat sendiri kasus penyebaran luar biasa. Kita sedang berusaha meningkatkan Faskes di Banten. Itu bukan menjadi jalan keluar apabila masyarakat tidak patuh. Nanti akan bertambah lagi tambah lagi." tuturnya. Baca: Sumedang Gempar, Pemuda Tewas di Tengah Jalan Diduga Dibunuh.

Pria yang kerap disapa Aa itu menjelaskan, Perda juga mengatur tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar. Bagi yang membandel, tim penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana.

Aturan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Banten, termasuk ASN. Namun bagi abdi negara yang melanggar, akan diberikan sanksi tambahan dari Pemprov Banten sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: COVID-19 Kota Madiun Melejit, Hari ini Tembus 4 Digit.

"Diatur baik denda secara administrasi, secara nominal uang dan pidana. Disamakan semua, tapi ASN ada tambahan dari pak Sekda dan BKD baik teguran disiplin, teguran keras penurunan pangkat karena kondisinya sudah tidak terkendalil," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
BCF Jadi Ajang Unjuk...
BCF Jadi Ajang Unjuk Karya, Menekraf: Ini Bukti Kekuatan Kreativitas Anak Muda Banten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved