Ini Rekomendasi KPK Agar BPJS Kesehatan Bebas Defisit

Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:51 WIB
a. Menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018.

d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

e. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!