Ini Rekomendasi KPK Agar BPJS Kesehatan Bebas Defisit
Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:51 WIB
a. Menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018.
d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
e. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta
b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018.
d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
e. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta
Lihat Juga :