3 Tersangka Kasus Senpi Rakitan Diserahkan ke Kejari Wajo, 1 Masih Buron
Jum'at, 17 April 2020 - 14:56 WIB
Adapun 32 barang bukti yang diterima kejaksaan berupa aneka senpi rakitan, baik laras panjang dan laras pendek. Juga ada sejumlah senjata yang masih proses perakitan. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita sejumlah amunisi dan bahan baku pembuatan senpi.
Dalam kasus tersebut, tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni Darmawati, Adel Ismawan dan Khaeril Anwar. Dua nama terakhir berperan memproduksi senpi rakitan dan Darmawati berperan sebagai penadah atau pembeli. Adapun seorang DPO yang masih diburu diketahui berinisial DD.
Ketiga tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Sebanyak 32 barang bukti dan tiga orang terangka sudah kami terima. Berkasnya split atau terpisah, Darmawati berkasnya tersendiri. Satu orang juga sudah masuk DPO," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni Darmawati, Adel Ismawan dan Khaeril Anwar. Dua nama terakhir berperan memproduksi senpi rakitan dan Darmawati berperan sebagai penadah atau pembeli. Adapun seorang DPO yang masih diburu diketahui berinisial DD.
Ketiga tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Sebanyak 32 barang bukti dan tiga orang terangka sudah kami terima. Berkasnya split atau terpisah, Darmawati berkasnya tersendiri. Satu orang juga sudah masuk DPO," tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :