Pasutri Perkosa Gadis Karyawan Toko, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan Karena Punya Anak Kecil

Kamis, 28 Januari 2021 - 09:37 WIB
Baca juga: Jalan Nasional di Jambi Longsor, Warga Takut Melintas Karena Jadi Jurang

"untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan bagi tersangka Y. Alasan kami mengajukan ini karena tersangka Y ini mempunyai 4 orang anak yang masih kecil-kecil, yang kecil itu masih menyusu pada tersangka Y. Dan kami menjamin bahwa tersangka akan hadir setiap saat dalam proses penyelidikan sampai penuntutan nanti," kata Nur Idris.

Diketahui, tersangka Y yang merupakan istri tersangka AF mengetahui suaminya sering mengganggu SA ketika keduanya sama-sama bekerja sebagai karyawan di toko kawasan Terminal BUs Simpang Aur Kuning, Bukittinggi.

SA dan AF diketahui telah menjalin hubungan suka sama suka sejak 2008 dan baru ketahuan istrinya sekitar satu setengah tahun, atau tepatnya Desember 2020. Namun, karena takut dicerai, Y akhirnya diam saja dan tidak bisa berbuat apa-apa.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!